TUGAS MANDIRI
PENDIDIKAN KEWARGAAN
OLEH :
NENENG RUMIATI
11145203990
( MD IIIB)
PARADIGMA HUBUNGAN AGAMA
DAN NEGARA DI INDONESIA
Hal
penting dalam pembicaraan penting dari pembicaraan tentang negara adalah
hubungan agama dengan negara yang mendiskusikan bagaimana posisi agama dalam
konteks negara modern. Hubungan agama dan negara dalam konteks dunia Islam
masih menjadi perdebatan yang intensif di kalangan para pakar muslim hingga
kini. Menurit Azyumardi, perdebatan itu telah berlangsung sejak hampir satu
abad, dan masih berlangsung hingga dewasa ini. Ketegangan perdebatan tentang
hubungan agama dan negara dalam Islam disulut oleh hubungan yang agak canggung
antara Islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah). Berbagai eksprimen telah
dilakukan untuk menyelaraskan antar din dan dawlah dengan konsep dan kultur
politik masyarakat muslim. Seperti halnya percobaan demokrasi di sejumlah
negara di dunia, penyelarasan din dan dawlah di banyak negara-negara muslim
telah berkembang secara beragam. Perkembangan wacana demokrasi di kalangan
negara-negara muslim dewasa ini semakin menambah maraknya perdebatan Islam dan
negara.
Hubungan
Islam dan negara berangkat dari pandangan dominan Islam sebagai sebuah sistem
kehidupan yang menyeluruh, yang mengatur semua kehidupan manusia, termasuk
persoalan politik. Dari pandangan Islam sebagai agama yang kompeherensif ini
pada dasarnya dalam Islam tidak termasuk konsep pemisahan antara agama dan
politik. Karena politik tidak lain sebatas alat untuk mencapai tujuan-tujuan
luhur agama. Artinya, bahwa dalam Islam tidak terdapat suatu sistem pemerintahan
yang baku, umat islam bebas menganut sistem pemerintahan apapun asalkan sistem
tersebut menjamin persamaan antara para warga negaranya, baik hak maupun
kewajiban dan persamaan dihadapan hukum, dan pelaksanaan urusan negara
diselenggarakan atas dasar musyawarah dengan berpegang kepada tata nilai moral
dan etika yang diajarkan Islam. Hubungan Islam dan negara modern secar teoritis
dapat diklasifikasikan ke dalam tiga paradigma, yaitu integralistik, simbiotik,
dan sekularistik.
Paradigma Simbiotik
Di
Indonesia hubungan agama dan negara menggunakan paradigma simbiotik, karena
hubungan agama dan negara berada pada posisi saling membutuhkan dan bersifat
timbal balik. Artinya agama membutuhkan negara sebagai instrumen dalam
melestarikan dan mengembangkan agama, dan negara juga memerlukan agama sebagai
sumber moral, etika, dan spritualitas bagi warga negaranya. Dalam kerangka ini
bahwa negara sebagai alat agama,yaitu adanya kekuasaaan yang mengatur kehidupan
manusia merupakan kewajiban agama yang paling besar, karena tanpa kekuasaan
negara, maka agama tidak bisa berdiri tegak. Walaupun antara agama dan negara
merupakan dua entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Dan dalam hal
ini agama tidak mendominasi kehidupan bernegara, sebaliknya ia menjadi sumber
moral bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya, konstitusi yang
berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal dari adanya social contract,
tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum Agama. Karena sifatnya yang simbiotik,
maka hukum agama masih mempunyai peluang untuk mewarnai hukum-hukum negara,
bahkan dalam masalah tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama dijadikan
sebagai hukum negara. Sehingga keduanya sangat berperan penting dalam
pemerintahan, serta sebagai hubungan antara dua entitas yang saling
menguntungkan bagi peserta hubungan yang menjalankan. Dalam konteks relasi
negara dan agama, bahwa antara negara dan agama saling memerlukan.
Secara
umum, teori simbiotik dapat didefinisikan sebagai hubungan antara dua entitas
yang saling menguntungkan bagi peserta hubungan. Dalam konteks relasi negara
dan agama, bahwa antara negara dan agama saling memerlukan. Dalam hal ini,
agama memerlukan negara karena dengan negara, agama dapat berkembang.
Sebaliknya, negara juga memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat
berkembang dalam bimbingan etika dan moral-spiritual. Karena sifatnya yang
simbiotik, maka hukum agama masih mempunyai peluang untuk mewarnai hukum-hukum
negara, bahkan dalam masalah tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama dijadikan
sebagai hukum negara.
Menurut
saya, paradigma simbiotik sangat cocok digunakan di Indonesia karena pandangan
ini tidak memisahkan agama dengan negara, keduanya merupakan kebutuhan yang
saling melengkapi dalam menata kehidupan kenegaraan dan kebangsaan Indonesia
yang berlandaskan agama (syariat Islam). Dan hubungan agama dengan negara di
Indonesia yaitu dengan mengambil konsep keseimbangan yang dinamis, artinya
tidak ada pemisahan antara politik dan agama, yang keduanya saling mengisi
dengan segala perannya, namun agama disini juga mempunyai kritis terhadap
negara dan negara juga punya kewajiban-kewajiban terhadap agama. Dan pola
hubungan keduanya saling membantu dalam ketatanan negara. Oleh karena itu
paradigma simbiotik sangat cocok di gunakan dalam sistem pemerintaham di
Indonesia.
Soal.
Amandemen
UUD 45 yang telah di lakukan memberikan peluang kepada Indonesia untuk menjadi
Negara yang demokrasi. Bagaimana menurut anda mengenai peluang tersebut,
Menurut
saya terhadap peluang tersebut, sangat bagus bagi indonesia untuk menjadi
negara yang demokrasi. Karena demokrasi adalah
partisipasi rakyat, yaitu bagaimana agar pemerintahan dapat dijalankan oleh rakyat
(melalui sistem perwakilan rakyat) dan membatasi kekuasaan negara (pemerintah)
yang terlalu besar. Dengan adanya peluang tersebut maka masyarakat Indonesia
bisa menjamin adanya keadilan terhadap rakyat, dalam segi apapun. Hak-hak
rakyat dan inspirasi rakyat bisa tersalurkan. Dengan dijadikannya negara
demokrasi maka prinsip kebebasan dan kesetaraan kedudukan akan
terlaksana, artinya semua pihak yang terkait memiliki peluang yang sama dan
memiliki kebebasan dalam menyampaikan pikiran, pertimbangan, dan gagasannya
secara terbuka serta kesediaan untuk mendengarkan. Oleh karena itu peluang ini
sangat berarti sekali terhadap masyarakat Indonesia yang sangat membutuhkan
pemerintahan yang peduli terhadap suara rakyat. Rakyat bisa memilih siapa yang
akan menjadi pemimpinnya, pemerintah bisa memberikan peluang bagi terwujudnya
hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial, selain
itu dengan adanya peluang demokrasi maka masyarakat Indonesia yang mempunyai
banyak suku ataupun yang disebut multikulturalisme bisa menerima kelompok lain
secara sama sebagai kesatuan tanpa memperdulikan perbedaan budaya, etnik,
bahasa ataupun agama.
Read more »